//]]> KPK Belum Kelar Verifikasi Dokumen Simulator SIM - BERITA DALAM NEGERI
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KPK Belum Kelar Verifikasi Dokumen Simulator SIM

JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menyelesaikan verifikasi 349 dokumen kasus korupsi Simulator SIM yang disita dari Korlantas Mabes Polri.

Informasi ini terkuak dari hasil mediasi antara Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri dan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hingga kini, KPK juga belum bisa menentukan batas waktu untuk merampungkan proses verifikasi tersebut.

"Kita belum bisa jelaskan seperti itu karena penyidik masih melakukan verifikasi. Sampai saat ini kami belum dapat konfirmasi mengenai waktu berapa lama para penyidik menyelesaikannya," ungkap kuasa hukum KPK, Indra Matong Bati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/11/2012).

Indra menambahkan, belum ada perubahan dalam proses mediasi. Pembahasan KPK dan Polri dalam mediasi, masih sama dengan proses mediasi pertama, pada 1 November 2012, yakni Korlantas Mabes Polri meminta adanya kejelasan rampungnya proses verifikasi dokumen-dokumen itu.

Menurutnya, proses verifikasi nantinya dapat membedakan berkas mana yang harus disimpan dan mana berkas yang dapat dikembalikan ke Korlantas Mabes Polri.

"Setelah mediasi kedua yaitu kaukus, kaukus dalam arti mediator menanyakan perkembangan dari pihak tergugat dan penggugat. Maka akan dipertemukan kembali pada mediasi selanjutnya yaitu tiga pekan kemudian, sekitar tanggal 3 Desember 2012," simpulnya.

Diakui Indra, dalam mediasi tersebut kedua belah pihak sudah sepakat dan akan bersedia kembali dipertemukan dengan mediator yang sama.

Diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri mengajukan gugatan perdata kepada KPK yang tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan perkara No. 542/Pdt.G/2012/PN.JKT.Sel. Gugatan diajukan oleh Kepala Korlantas Irjen Pudji Hartanto.

Gugatan ini bertujuan untuk menentukan sah tidaknya dokumen yang disita KPK dari Korlantas Polri yang dinilai tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di Mabes Polri.

Alasan Korlantas Polri mengajukan gugatan perdata terhadap KPK, karena dokumen milik Korlantas Polri yang disita KPK tidak sesuai dengan penanganan kasus dugaan korupsi alat simulator SIM.

Pada sidang pertama, majelis hakim menyatakan harus ada proses mediasi terlebih dulu. Ketua majelis hakim Kusno kemudian menunjuk Pranoto sebagai mediator. Namun proses mediasi ditunda dikarenakan KPK belum mengklasifikasi dokumen-dokumen yang disitanya dari Korlantas Mabes Polri.